PENASULTRA.ID, MUNA – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak kunjungan klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Muna perihal menindaklanjuti surat Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD).
Dimana sebelumnya, Ditjen BPD Kemendagri dalam surat bernomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023 memerintahkan Bupati Muna untuk segera mengangkat kembali empat kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022 di Muna.
Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi menilai klarifikasi lanjutan yang disepakati berdasarkan hasil RDP Komisi I DPRD bersama Pemkab Muna untuk melakukan klarifikasi ulang (klarifikasi kedua) merupakan pemborosan uang daerah yang digunakan sebagai perjalanan dinas.
Semestinya Pemkab Muna tinggal melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Kemendagri dalam surat itu.
“Sudah berapa uang daerah dihabiskan dalam persoalan PSU pilkades yang melanggar undang- undang ini,” kata Hasanuddin melalui rilis persnya, Senin 20 Februari 2023.
Menurut pendiri AP2 Sultra ini, apa yang dilakukan pemda dan DPRD Muna saat ini disinyalir adalah cara untuk menghambat proses surat dari Kemendagri. Sebab jika surat Mendagri ditindaklanjuti, maka akan ada proses hukum yang berjalan atas anggaran PSU pilkades di Muna yang tidak memiliki regulasi atau melanggar perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka ini ketakutan, hingga mereka dengan sejuta cara berfikir agar masalah ini tertunda, eh malah lembaga DPRD di Muna mulai ikut-ikutan mau klarifikasi di Kemendagri dengan perjalanan dinas lagi,” ujar Hasanuddin.
Discussion about this post