PENASULTRA.ID, BUTON – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terus mengumpulkan data dan keterangan sejumlah saksi guna merampungkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Teranyar, tim jaksa penyidik kembali memeriksa lima orang saksi pada Senin 12 Juni 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengungkapkan, pemeriksaan terhadap saksi dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum terkait dugaan Tipikor yang terjadi pada kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara kargo dan pariwisata yang melekat di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut, WR selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Buton Selatan, KS selaku anggota DPRD Buton Selatan periode 2019-2024, L selaku anggota DPRD Buton Selatan periode 2019-2024, A selaku anggota DPRD Buton Selatan periode 2019-2024 dan J selaku Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan tahun 2019,” kata Dody dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.
Menurutnya, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Kedepan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” tegas Dody.
Sebelum memeriksa WR, KS, L, A dan J, tim jaksa penyidik Kejari Buton pada pekan lalu secara maraton meminta keterangan sejumlah saksi lainnya.
Mereka masing-masing, mantan Ketua DPRD Busel LU, dua anggota DPRD Busel AH dan LI serta Sekretaris DPRD Busel LN. Keempatnya diperiksa pada Jumat 9 Juni 2023.
Discussion about this post