PENASULTRA.ID, YOGYAKARTA – A (inisial), seorang dosen program studi Geografi yang mengajar di Universitas Sebelas Maret ikut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.
A, menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta pada Minggu 25 Juni 2023 setelah sebelumnya mereka berkali-kali mangkir dari panggilan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Kepada awak media ini, Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan membenarkan hal tersebut. Kata dia, keenam saksi yang diperiksa tersebut masih dalam kaitan penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, CES selaku Direktris PT Tatwa Jagatnata, A selaku dosen Prodi Geografi Universitas Sebelas Maret, DH selaku Ahli Teknik Sipil, EYS selaku Ahli Sosial Budaya, SDC selaku Ahli Mekanika Tanah dan STA selaku Tenaga Komputer,” beber Ledrik, Senin 26 Juni 2023.
Pemeriksaan para saksi, tegas Ledrik dilakukan untuk memperkuat fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejari Buton yang dipimpin Azer J Orno terbang ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta untuk mengagendakan pemeriksaan belasan saksi. Namun, dari sekian banyak saksi hanya satu orang yang kooperatif. Sementara sisanya disinyalir menghindari pemeriksaan dengan berbagai macam dalih.
Discussion about this post