PENASULTRA.ID, MUNA – Rifai, pelaku intimidasi yang menghalang-halangi kerja lima wartawan saat melakukan liputan investigasi pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Fai –begitu biasa Rifai disapa– menyadari, apa yang telah dilakukannya adalah sebuah kesalahan besar karena telah melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, secara tulus dan ikhlas, Fai menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap seluruh insan pers, khususnya para wartawan yang menjadi korban.
“Saya minta maaf dengan ikhlas karena kesalahpahaman saya kepada rekan-rekan Pers. Terus terang, saya menyesali apa yang telah saya perbuat,” tutur Fai di hadapan sejumlah insan Pers saat bertemu di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muna, Selasa 27 Juni 2023.
Dengan perasaan bersalah, Fai juga berjanji tak akan lagi mengulangi perbuatan menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan dan bakal menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh insan Pers maupun orang lain.
Discussion about this post