PENASULTRA.ID, PALU – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Sulawesi Terbarukan mendesak pihak berwenang mengusut tuntas dugaan ekspor ilegal bijih (ore) nikel ke China.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui satuan Koordinasi dan Supervisi wilayah V baru-baru ini mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China sejak awal 2020. Temuan tersebut didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor bijih nikel dari Indonesia ke China.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Sunardi Katili mengatakan berdasarkan informasi KPK, diduga jumlah total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke China mencapai 5,3 juta ton yang diperkirakan merugikan negara sebesar 14 triliun rupiah dalam bentuk royalti dan pajak ekspor.
Padahal, sejak 1 Januari 2020 Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019.
“Atas situasi yang terjadi, kami dari Aliansi Sulawesi Terbarukan meminta dan menuntut negara Indonesia, yang pertama, usut tuntas semua pelaku ekspor ilegal bijih nikel ke negara China dan hukum seberat-beratnya,” kata Sunardi Katili dalam konferensi pers secara daring, Sabtu 9 Juli 2023.
Aliansi itu juga menilai perlunya evaluasi keseluruhan tata kelola industri pertambangan, izin-izin usaha pertambangan yang bermasalah, baik yang merugikan negara maupun yang merusak lingkungan dan melanggar HAM. Selain itu, menurut aliansi tersebut, perlu dilakukan moratorium izin tambang baru dan evaluasi seluruh industri nikel di Pulau Sulawesi.
Discussion about this post