PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna merilis perkara dugaan korupsi pada proyek rekontruksi pembangunan pengaman pantai cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tepat di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu 22 Juli 2023.
Proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp3,2 miliar yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur tahun anggaran 2020 tersebut kini masuk ke tingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Augustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu, yang mana pelaku masing-masing berinisial YH, MYY dan AR.
YH yang tidak lain adalah KPA sekaligus PPK dalam proyek itu, sementara MYY adalah pihak PT Wuna Sukses Mandiri, sedangkan AR sebagai site engineer (leader) merangkap pelaksana jasa konsultasi pengawasan yang mewakili penyedia PT Limpa Karya.
“Jadi YH selaku KPA dan sekaligus PPK menunjuk langsung PT Wuna Sukses Mandiri untuk melaksanakan rekonstruksi pembangunan pantai cincin beton Desa Wantulasi. Kasus ini menuntaskan tunggakan kita dari 2021,” kata Agustinus Ba’ka kepada awak media usai upacara peringatan HBA ke-63 di Kantor Kejari Muna.
Agustinus membeberkan, terkait dugaan korupsi proyek tersebut, penyidik Kejari Muna telah menemukan dua alat bukti, yakni keterangan dari saksi-saksi maupun saksi ahli dan hasil hitungan terhadap kerugian negara dari BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra).
Discussion about this post