PENASULTRA.ID, BAUBAU – Peristiwa penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan sekaligus pemilik media online Kasamea.com kini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau mengecam aksi penikaman yang dialami korban didepan rumahnya, komplek Perumnas, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 22 Juli 2023 pagi.
“Sangat disesalkan aksi penikaman wartawan ini. Aparat kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas,” tegas Ketua SMSI Baubau, Gunardih Eshaya.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Irfan di media daring. Gunardih mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan.
Menurut Gunardih, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang dan menyudutkan, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Apapun alasannya, kata Gunardih, tindakan premanisme tidak dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan maka tugas pers untuk mengontrol,” kata pemilik media online Satulis.com itu.
Discussion about this post