PENASULTRA.ID, KENDARI – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam perkara “Bandara kargo dan pariwisata” Kabupaten Buton Selatan (Busel) pada Jumat 18 Agustus 2023 malam. Ia adalah A alias AE.
Dalam keterangannya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan menyebutkan, pria berinisial A tersebut merupakan seorang dosen dari salah satu universitas di Surakarta.
“Peran tersangka A adalah orang yang membuat KAK (kerangka acuan kerja) dan RAB (rencana anggaran biaya) sebagai dasar pelelangan kegiatan termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp.550 juta kepada pihak-pihak tertentu,” beber Ade, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dengan ditetapkannya A sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020 yang melekat di Dinas Perhubungan Busel ini berjumlah lima orang.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan empat orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CH. ESH selaku Direktris PT Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan periode 2018-2023.
“Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Baubau selama 20 hari,” terang Ade memungkasi.
Discussion about this post