PENASULTRA.ID, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar rapat bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Selasa 5 September 2023.
Rapat yang dihadiri empat Ketua fraksi DPRD Muna itu membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang melekat di Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas P3A, Dinas Pertanian (Distan), serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muna.
Ketua Fraksi Partai Golkar, La Ode Diyrun mengatakan, raperda yang dibahas ini sebelumnya telah diajukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI pada 2018 lalu.
“Karena diakibatkan adanya Covid-19 sehingga tidak berjalan sesuai dengan apa yang kita rencanakan, sehingga nanti tahun 2023 ini baru kembali kita lakukan harmonisasi di Kemenkumham,” kata La Ode Diyrun yang ditemui usai rapat, Selasa 5 September 2023.
Diyrun mengatakan, hasil harmonisasi dengan Kemenkumham RI yang diikuti oleh DPRD bersama OPD yang membidangi telah dilakukan pada 30 Agustus 2023 lalu.
Discussion about this post