PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dalam minggu awal September tahun ini, keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sangat terpukul atas berita penangkapan Upa Labuhari (UL), seorang advokat DKI Jakarta oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. UL digelandang dari Jakarta ke kota Bengkulu.
UL, selain berprofesi advokat, juga wartawan, anggota PWI DKI Jaya. Dalam data keanggotaan di Sekretariat PWI Pusat, UL memegang kartu tanda anggota biasa (KTA-B) nomor 09.00.1497.78 dengan status seumur hidup. Diketahui, peraturan organisasi atau Peraturan Rumah Tangga (PRT) Bab III PWI Pasal 9 ayat (4), bagi wartawan yang telah berusia di atas 60 tahun diberi KTA-B Seumur Hidup.
Penangkapan UL sama sekali tidak terkait dengan profesinya sebagai wartawan anggota PWI. Dalam kasus ini, UL menjalankan profesinya sebagai advokat terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur.
“UL ditahan pada Senin, 4 September 2023 oleh Kejati Bengkulu karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.
Penangkapan UL tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Victor Antonius.
Pada saat hendak dibawa ke Bengkulu, UL terlihat menutupi kepalanya dengan menggunakan jaket diduga berlogo PWI. Ketika itu juga UL diduga sempat melontarkan perkataan bahwa dirinya adalah seorang wartawan, pemegang Press Card Number One (PCNO)– Kartu Pers Nomor Satu PWI.
Discussion about this post