PENASULTRA.ID, MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kendari pada 25 September 2023 telah memutuskan perkara nomor perkara 18/pid.susTpk/2023/Ptpk.kdi dan 19/pid.susTpk/2023/Ptpk.kd.
Dimana terdakwanya masing-masing yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna, LL (Almarhum) serta LM selaku pihak ketiga atau pihak yang dikuasakan Direktur CV. Alfa Media.
Keduanya menjadi terdakwa atas perkara korupsi pengadaan lampu tenaga surya sebesar Rp567,5 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta tahun anggaran 2019.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis Hakim PN Tipikor Kendari memutuskan dan menyatakan perkara terdakwa LL gugur dikarenakan terdakwa telah meninggal dunia pada 20 September 2023 lalu.
Sementara Majalis Hakim menjatuhkan (vonis) 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta terhadap LM. Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh LM, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Hakim juga mengganjar LM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp510.000.141, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan yang telah mempunyai hukum tetap itu, maka harta benda LM dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat ditukar dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, LM kini ditempatkan di ruang tahanan Rutan Kelas IIA Kendari guna menjalani hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut LL dengan 5 tahun penjara, serta denda 200 juta dan terdakwa (LL) harus membayar uang pengganti sebesar Rp367.500.000 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita.
Sedangkan LM oleh JPU dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta rupiah tanpa ada penyebutan uang pengganti.
Discussion about this post