PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal melakukan penataan penggunaan papan reklame atau advertising yang saat ini tumbuh menjamur.
Langkah tersebut dimulai dengan upaya sosialisasi kepada para pelaku usaha di bidang reklame yang ada di Kota Kendari.
Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pemkot Kendari menyosialisasikan penyelenggaraan konstruksi prasarana reklame belum lama ini.
Kepala DPM-PTSP, Maman Firmansyah mengatakan, tata ruang penggunaan reklame sudah diatur dalam Perwali Nomor 56 tahun 2019. Namun, pihaknya masih saja menemukan papan reklame belum sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di bidang reklame untuk mewujudkan Kota Kendari tetap nyaman dan layak huni.
Discussion about this post