Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang permohonan uji materi kelompok masyarakat atas batas usia calon presiden dan wakil presiden akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Banyak pihak yang memperkirakan bahwa MKRI akan mengabulkan gugatan para pemohon, sebab diyakini berkaitan dengan kepentingan politik Gibran Rakabuming Raka (Gibran), putra sulung Presiden Joko Widodo. Gibran disebut sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIMa).
Posisi Ketua MKRI, Anwar Usman sebagai paman dari Gibran menambah keyakinan publik bahwa skenario pasangan Prabowo-Gibran akan diamankan oleh MKRI. Hingga muncul tudingan terhadap MRKI yang bukan lagi sebagai Mahkamah Konstitusi, tetapi menjadi Mahkamah Keluarga.
Kekhwatiran tersebut disambut oleh mahasiswa yang dikabarkan akan menggelar aksi di MKRI. Mahasiswa berpandangan jika MKRI mengabulkan permohonan para pemohon, maka Gibran akan berjalan mulus sebagai wakil presiden. Hal tersebut dianggap sebagai politik dinasti, dan mahasiswa menolak.
Politik Tepi Jurang
Jokowi semakin meneguhkan dirinya sebagai politisi ulung yang mampu memacu detak jantung elit politik nasional. Jokowi dituduh akan memengaruhi hasil putusan MKRI demi Gibran, sementara kelompok pro demokrasi berharap agar Jokowi tidak terjebak pada kepentingan politik pragmatis demi putranya.
Discussion about this post