PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki wastra yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WTBD) pada 2019 lalu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI). Kain tersebut adalah Kamohu. Tenun ini merupakan kain tenun khas Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang berasal dari Kecamatan Mawasangka.
Di desa-desa yang ada di Mawasangka, menenun menjadi keterampilan yang wajib dimiliki oleh para perempuan meskipun mereka memiliki pendidikan yang tinggi. Usut punya usut, kegiatan menenun ini rupanya punya narasi yang kuat. Dalam sejarahnya dikisahkan, seorang anak gadis ditiap keluarga tidak boleh turun tanah atau keluar rumah jika tidak pandai menenun. Dan keluar rumah dalam konteks ini ialah menikah.
Olehnya, tak heran jika di daerah itu, hampir di setiap kolong rumah panggung ditemukan perempuan yang sedang menenun kain. Dan, kain itulah yang disebut tenun Kamohu. Tenun yang telah menjadi sebuah warisan turun-temurun bagi masyarakat Buteng ini dikenal memiliki banyak sejarah yang terus melekat pada tiap rajutan dan pintalan benangnya.
Bagaimana tidak, kain Kamohu diyakini sudah ada sejak abad ke-19. Pada masa itu, Kamohu kerap digunakan oleh keluarga Kesultanan Buton dan para tokoh adat saat menghadiri upacara-upacara adat, seperti akikah, pernikahan, pingitan, dan lainnya. Seiring berjalannya waktu, Kamuho juga mulai dikenakan oleh masyarakat. Tapi untuk membedakan strata sosial dan jabatan, maka dibuatlah aturan penggunaan yang disadarkan pada warna kain.
Selain itu, ada juga aturan motif yang menunjukan gender. Misalnya motif garis lurus untuk kaum wanita dan motif garis bersilangan yang membentuk kotak-kotak untuk kaum pria.
Penunjang Ekonomi Keluarga
Kain tenun Kamohu terbuat dari kapas yang dibuat secara tradisional. Namun, seiring perkembangan zaman dan banyaknya kesibukan masyarakat, kini pembuatan tenun juga memanfaatkan bahan buatan pabrik, salah satunya pada bahan benangnya. Meskipun demikian, kain tenun Kamohu masih terus ada dan diproduksi masyarakat sekitar.
Discussion about this post