PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Jamaludin menyayangkan sikap pemkab yang memaksa melanjutkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pasca ditunda beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Partai Nasdem ini khawatir pelaksanaan Pilkades dengan menggunakan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kades yang belum difasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berakibat cacat hukum. Sebab tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
“Sangat rawan, memicu kericuhan. Harus difasilitasi dulu. Baru bisa diundangkan sebagai Perbup. Itu penjelasan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang dituangkan dalam pasal 88 ayat 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Jamaluddin, Jumat 16 April 2021.
Aleg Dapil Binongko ini meminta Pemkab Wakatobi tidak melanjutkan tahapan Pilkades sebelum melakukan fasilitasi perbup. Apalagi dalam beberapa pasal yang memuat syarat pencalonan kades dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan kepentingan umum.
“Jika perbup tersebut tidak dilakukan fasilitasi, bisa dipastikan hasil Pilkades akan batal apabila ada calon kades kalah atau masyarakat yang menggugat,” beber Jamaluddin.
Discussion about this post