• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hukum Kebiri terhadap Pemerkosa Anak Siap Diberlakukan di Madagaskar

13 Februari 2024

PT Ceria Tangani Kepulan Asap di Area Furnace Smelter Sesuai SOP

6 Agustus 2025

Serap Aspirasi Warga Konsel, Jusmani Reses di Desa Tatangge

6 Agustus 2025

Asrun Lio Tekankan Kewajiban Istri ASN Saat Pengukuhan Pengurus DWP Sultra

6 Agustus 2025

OJK Sultra dan Perbankan Buka Suara Soal Isu Pemblokiran Rekening

6 Agustus 2025

Honda ExtravagenZ Asmo Sulsel Hadir di SMAN 6 Kendari

6 Agustus 2025

Asmo Sulsel Beri Edukasi Safety Riding Kepada Siswa SMK Tri Tunggal 45 Makassar

6 Agustus 2025

Reses di Desa Santiri Mubar, Jaelani Siap Perjuangkan Kepentingan Nelayan

6 Agustus 2025

Mantapkan Kesiapan Rakornas PHD 2025, Gubernur Sultra Audiensi dengan Mendagri

5 Agustus 2025

Samsat Busel Sosialisasi Aplikasi SIGAP dan Tata Cara Pembayaran PKB

5 Agustus 2025

Dari Penjahit Rumahan ke Etalase Digital, ALF Clothes Contoh Kegigihan UMKM Muda

5 Agustus 2025

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Wagub Sultra Ajak Lulusan UHO Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

5 Agustus 2025
Rabu, 6 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Hukum Kebiri terhadap Pemerkosa Anak Siap Diberlakukan di Madagaskar

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
13 Februari 2024
in #Headline, PenaMancanegara
A A
0

Ilustrasi hukum kebiri. Foto: klikhukum

4
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, MADAGASKAR – Parlemen Madagaskar telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan tindakan kebiri secara kimiawi, dan dalam beberapa kasus – kebiri lewat pembedahan – terhadap mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kebijakan tersebut memicu kecaman dari kelompok-kelompok HAM internasional, tetapi sekaligus dukungan dari para aktivis di negara itu. Para aktivis mengatakan pengebirian merupakan tindakan yang tepat untuk mengekang “budaya pemerkosaan.”

Parlemen di negara kepulauan di Samudera Hindia yang berpenduduk 28 juta jiwa itu meloloskan undang-undang tersebut pada 2 Februari lalu. Pihak Senat menyetujuinya menjadi undang-undang pekan lalu.

Namun, kini undang-undang itu harus diratifikasi Mahkamah Konstitusi dan ditandatangani oleh Presiden Andry Rajoelina, yang pertama kali mengangkat masalah tersebut pada bulan Desember. Pemerintahannya yang mengusulkan perubahan undang-undang tersebut.

Baca Juga

PT Ceria Tangani Kepulan Asap di Area Furnace Smelter Sesuai SOP

Serap Aspirasi Warga Konsel, Jusmani Reses di Desa Tatangge

Asrun Lio Tekankan Kewajiban Istri ASN Saat Pengukuhan Pengurus DWP Sultra

OJK Sultra dan Perbankan Buka Suara Soal Isu Pemblokiran Rekening

Menteri Kehakiman Landy Mbolatiana Randriamanantenasoa mengatakan langkah tersebut diperlukan karena adanya peningkatan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak. Pada 2023, terjadi 600 kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sementara pada Januari 2024 saja telah terjadi 133 kasus perkosaan terhadap anak.

“Madagaskar adalah negara berdaulat yang memiliki hak untuk memodifikasi hukumnya sehubungan dengan keadaan dan demi kepentingan umum masyarakat,” kata Randriamanantenasoa.

“Hukum pidana yang ada saat ini belum cukup untuk mengekang para pelaku pelanggaran ini,” jelasnya.

Menurut undang-undang baru itu, hukuman kebiri melalui operasi “akan selalu dijatuhkan” bagi mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah usia 10 tahun. Kasus pemerkosaan terhadap anak-anak berusia antara 10 dan 13 tahun akan dihukum dengan kebiri lewat pembedahan atau kimiawi, sementara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berusia antara 14 dan 17 tahun akan dihukum dengan kebiri kimiawi.

Para pelaku kini juga menghadapi hukuman yang lebih berat, yaitu hingga hukuman penjara seumur hidup serta pengebirian.

“Kami ingin lebih melindungi anak-anak. Semakin muda usia anak, semakin besar hukumannya,” kata Randriamanantenasoa menegaskan.

Pengebirian kimiawi adalah penggunaan obat-obatan untuk memblokir hormon dan menurunkan hasrat seksual. Umumnya, efek dari praktik tersebut dapat disembuhkan dengan menghentikan penggunaan obat. Pengebirian bedah adalah prosedur permanen.

Sejumlah negara dan beberapa negara bagian AS – termasuk California dan Florida – mengizinkan kebiri kimiawi untuk beberapa pelaku kejahatan seksual. Sementara kebiri lewat pembedahan sebagai hukuman jauh lebih jarang. Penggunaan keduanya kerap memicu perdebatan sengit.

Page 1 of 2
12Next
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Inspirasi Hadiah untuk Orang Terkasih

Next Post

Indonesia Tuan Rumah WWF ke-10

RelatedPosts

Kongres PWI 2025 Siap Digelar Akhir Agustus, Berikut Syarat Calon Ketua Umum

4 Agustus 2025

Abadikan Proklamasi, Forum Pemred SMSI Dukung 2 Wartawan Foto Jadi Pahlawan Nasional

3 Agustus 2025

Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

2 Agustus 2025

Wagub Sultra hingga Mendagri Puji Inisiasi Retret Pemkot Kendari

1 Agustus 2025

Tunaikan Janji, Irham-Wahyu Distribusikan Gratis Ribuan Seragam Sekolah

31 Juli 2025

Baubau Masuk 10 Besar Nasional Kota Berkualitas Lingkungan Terbaik

30 Juli 2025
Load More
Next Post

Indonesia Tuan Rumah WWF ke-10

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

OJK Sultra dan Perbankan Buka Suara Soal Isu Pemblokiran Rekening

by Redaksi Penasultra.id
6 Agustus 2025
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai isu pemblokiran rekening nasabah yang menjadi perbincangan nasional.

Read moreDetails

Honda ExtravagenZ Asmo Sulsel Hadir di SMAN 6 Kendari

6 Agustus 2025

Bright Gas Cooking Competition, Ajak Masyarakat Gunakan Energi Bersih

4 Agustus 2025

Bank Sultra Dinobatkan sebagai Top BUMD 2025

1 Agustus 2025

Konektivitas 5G Telkomsel Merambah Sulawesi, Sultra Menanti

31 Juli 2025

Recommended Articles

Yanni Krishnayani Kibarkan Bendera PWI di Puncak Rinjani

18 Maret 2022

Video: Dharma Wanita Persatuan Konawe Selatan Belajar ke Tangerang

3 Oktober 2024

Komitmen Lestarikan Desa Wisata, Elnusa Kembali Gelar Program ‘ASIAP’

21 September 2024

Asmo Sulsel Ajak Jurnalis dan Komunitas di Makassar Nobar Film Keluar Main 1994

3 April 2024

Demokrat Resmi Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup Pilkada Muna 2024

2 April 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Perempuan Bangsa Sultra Gelar Pendidikan Kader, Perkuat Peran Perempuan dalam Politik

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Desa Lebo Jaya Jadi Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Sultra

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jelajah Alam Tahura Nipa-Nipa 2025, Ajang Promosi Potensi Wisata Konservasi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala Dispertanpan Baubau 1,9 Tahun Penjara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️