PENASULTRA.ID, KENDARI – Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau pinjaman daring (online) memperluas akses pendanaan bagi pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mulai mengenalkan industri pinjaman online (pinjol) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat lewat webinar “OJK Goes to Campus 2021” yang diadakan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) 66 Kendari pada 15 April 2021.
Tak hanya memperkenalkan, OJK juga memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya. Termasuk mengedukasi tips atau cara memanfaatkan industri pinjol secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjol ilegal.
Salah seorang narasumber dalam webinar tersebut, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengatakan, industri fintech P2PL (pinjol) dapat mempermudah akses pendanaan UMKM.
“Saat ini, sudah sekitar 19 persen UMKM di Indonesia yang didanai oleh lembaga jasa keuangan. Kami berperan dalam mengatur dan mengawasi industri pinjol,” kata Tris melalui rilis persnya, Senin 19 April 2021.
Menurutnya, dengan karakter pinjol yang sangat sederhana, keputusan pemberian kredit yang cepat, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, menjadi alasan banyaknya pihak yang ingin masuk di industri fintech P2PL.
“Namun perlu diingat, jangan sampai meminjam di fintech illegal,” tegas Tris.
Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, pihaknya terus meningkatkan edukasi di masyarakat yang disinergikan dengan program tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).
“Dengan sinergi dan kerja keras tersebut target indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen dan literasi keuangan sebesar 50 persen pada 2024 diharapkan dapat tercapai,” kata Fredly melalui rilis persnya, Senin 19 April 2021.
Discussion about this post