PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net.
RT RW Net adalah jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar pajak.
Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO). Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh sertifikat standar jasa jual kembali jasa telekomunikasi.
Ketua Komisi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menjelaskan, RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun tetap harus berizin.
“Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen,” kata Heru melalui rilis persnya, Kamis 25 April 2024.
Discussion about this post