PENASULTRA.ID, MUNA – Guna mengantisipasi adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau membentuk desa binaan di Kabupaten Muna.
Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Teguh Santoso menjelaskan, pembentukan desa binaan ini merupakan program kolaborasi antara kantor Imigrasi dengan perangkat desa yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor Imigrasi.
“Peran desa binaan Imigrasi ini untuk melakukan penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia berupa pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat,” papar Teguh saat rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu hotel di Kota Raha, Kabupaten Muna, Selasa 7 Mei 2024.
Discussion about this post