PENASULTRA.ID, MUNA – Pembangunan Balai Pertemuan di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna menuai sorotan.
Sorotan pembangunan yang menelan anggaran kurang lebih Rp400 juta dari Dana Desa (DD) 2024 itu datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ir. Ridwan Bae.
Selain berada pada jalur hijau, pembangunan balai pertemuan ini juga diduga telah merusak fasilitas negara berupa proyek yang baru saja selesai dikerjakan.
Ridwan Bae menyayangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lagasa terkait program pembagunan balai pertemuan yang berdiri diatas kegiatan talud penahan gelombang.
Apalagi paving blok sepanjang pantai Lagasa yang menelan anggaran belasan bahkan puluhan miliar dari dana APBN tersebut sengaja dibongkar saat proses pengerjaan balai Desa Lagasa.
“Ini sama saja melecehkan masyarakat Lagasa, talud penahan gelombang dan paving blok itu adalah anggaran negara, kalau dibongkar tanpa mekanisme, artinya penghancuran aset negara, itu ada konsekuensi hukumnya,” kata Ridwan via WhatsApp, Kamis malam 30 Mei 2024.
Ia meminta Bupati Muna turun tangan untuk menangani persoalan tersebut.
“Segera menghentikan kegiatan itu lalu pasang kembali paving blok dan lain lainnya seperti semula. Kadesnya harus bertanggung jawab,” ujar mantan Bupati Muna dua periode itu.
Senada, salah seorang tenaga ahli, Ridwan Ery Suryadi Sidik mengingatkan kepada Kades Lagasa Lagasa, Asdam Sabriyanto agar segera mengembalikan keadaan hasil kegiatan aspirasi dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kades Lagasa diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Discussion about this post