PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 3 Juni 2024.
Perkara ini diadukan oleh Safrin A yang mengadukan Ketua KPU Buton, Rahmatia beserta empat anggota KPU Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono. Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.
Kelima teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Buton dari Partai Golkar dalam daerah pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilu 2024.
Menurut Safrin (pengadu), Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 16 Maret 2021.
Pengadu absen dalam sidang ini meskipun telah diundang secara patut lima hari kerja sebelum sidang ini dilaksanakan.
Ketua KPU Buton, Rahmatia (teradu I) mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.
Berdasar surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo yang diserahkan Yuliadin saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Buton, hanya ada satu perkara terkait pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Yuliadin.
“Putusan dari perkara tersebut tidak sampai lima tahun penjara sehingga Yuliadin tidak perlu mendeklarasikan diri pernah menjadi narapidana,” kata Rahmatia.
Olehnya, kata Rahmatia, KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Buton. Selama 19-28 Agustus 2023, pihaknya menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan pada 12-8 Agustus 2023.
Discussion about this post