PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengakselerasi transaksi katalog elektronik (E-Katalog) dan toko daring untuk meningkatkan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan transparan.
Hal tersebut ditandai dengan diselenggarakannya sosialisasi katalog elektronik dan toko daring lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Kamis 6 Juni 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP RI, Kepala Kanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Inspektur Daerah Provinsi Sultra, dan pejabat terkait lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto membuka secara langsung sosialisasi tersebut. Asrun mengatakan bahwa katalog elektronik dan toko daring ini memberikan banyak manfaat positif.
“Katalog elektronik dan toko daring merupakan salah satu transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat menjadi alat efektif untuk memulihkan serta memperkuat ekonomi melalui pengadaan yang efisien, transparan, dan inklusif,” ujar Asrun.
“Hal ini juga mampu mengembangkan e-government procurement dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan, sekaligus menjadi langkah pencegahan potensi korupsi,” tambahnya.
Menurut Asrun, kompleksitas proses pengadaan dapat menjadi celah bagi para pelaku untuk mengambil keuntungan, terutama ketika pelaksanaannya dilakukan secara manual atau tatap muka.
“Menyikapi fenomena tersebut, katalog elektronik dan toko daring hadir sebagai media yang tepat dengan menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan,” katanya.
Dengan mengadopsi katalog elektronik dan toko daring, kata Asrun dapat menciptakan proses pengadaan yang lebih akuntabel dan mengurangi peluang terjadinya korupsi. Transformasi digital ini juga mendukung program pemerintah dalam memberdayakan UMKM lokal melalui e-purchasing.
“Jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudahan transaksi dan penayangan produk pada katalog elektronik dapat menimbulkan masalah. Oleh karena itu, kegiatan ini penting untuk dilakukan dan diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP),” tegas mantan Kadis Dikbud Sultra itu.
Discussion about this post