• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Perkosaan

9 Agustus 2024

Indosat-GoTo Luncurkan Model 70 Miliar Parameter Berlayanan Chat Multibahasa

3 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Proyek Galian Kabel Telkom di Muna Merusak Jalan Raya?

2 Juni 2025

Vision+ dan Indosat Tingkatkan Pengalaman Akses Konten Digital Berkualitas

2 Juni 2025

Delladavina, Ratu Galau Ungkap Cinta Abadi Lewat Lagu ‘Seumur Hidupku’

2 Juni 2025

Belasan Dokter Spesialis RS dr. LM Baharuddin Muna Mogok Kerja

2 Juni 2025

Area Parking Exclusive Honda Premium Matic Hadir di Trans Studio Mall Makassar

2 Juni 2025

Pertamina IT Bitung Gaungkan Semangat Pelestarian Lingkungan yang Inklusif

2 Juni 2025

Jenderal Dudung Jalankan Mandat Negara Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

1 Juni 2025

Ratusan Pecinta Scoopy Meriahkan Scoopy City Ride Asmo Sulsel

1 Juni 2025

Jaelani Bagikan Ratusan Alsintan untuk Petani di Muna

1 Juni 2025

Pengurus KONI Baubau Periode 2024-2028 Dilantik Besok

1 Juni 2025
Selasa, 3 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Perkosaan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Agustus 2024
in PenaPembaca
A A
0

Yuni Damayanti. Foto: Ist

7
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Yuni Damayanti

Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi pada korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari pasal 116.

Baca Juga

Ngeri, Anak-anak Main Judol

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

Tanpa Junnah Palestina Senantiasa Teraniaya

Dikutip dari Pasal 118 huruf b, aborsi juga dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Dikutip dari pasal 119, pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Korban tindak pidana kekerasaan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapatkan pendampingan konseling. Dikutip dari pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapatkan pendampingan hingga persalinan (Tirto.id, 30/07/2024).

Pasal aborsi dalam PP 28 Tahun 2024 mendapatkan penentangan dari Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis beliau mengatakan belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia mengatakan aborsi hanya bisa dilakukan ketika kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.

Menurutnya PP 28 Tahun 2024 ini sudah sesuai dengan islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilan sebelum 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupkan ruh, usia kehamilan di atas 120 hari, kata Cholil (Media Indonesia, 01/08/2024).

Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28 Tahun 2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. Yang harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum Islam atas aborsi yang haram dilakukan kecuali ada kondisi yang dibolehkan oleh hukum syara.

Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya karena negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan pemerkosaan salah satunya adalah soal ketidakmampuan pelaku mengendalikan dorongan nafsu atau libidonya.

Selain itu, tentu ada beberapa faktor lain misalnya perkembangan psikososial, lingkungan, pendidikan dan budaya setempat dalam memandang seks serta pemahamannya di masyarakat, lalu pandangan terhadap kaum perempuan dan anak sebagai makhluk lemah dan mudah diperdaya juga berpotensi memicu tindak pidana perkosaan.

Jika melihat banyaknya faktor pemicu terjadinya tindakan pemerkosaan ini ternyata karena semuanya dilatarbelakangi oleh pemisahan agama dari kehidupan. Pemahaman ini menjadikan individu-individu hanya mau menggunakan agamanya untuk perkara ibadah ritual saja.

Mereka tidak mau menerapkan agamanya dalam segala aspek kehidupan, padahal agama telah mengatur bagaimana penyaluran nafsu seksual yang benar dan cara melindungi anak-anak dan memuliakan perempuan. Miris!

Page 1 of 2
12Next
Tags: AborsiKorban PerkosaanLegalisasi AborsiPemerkosaanSiar IslamYuni Damayanti
Share3Tweet2SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

IOH dan Google Hadirkan Solusi Sovereign-Edge Cloud untuk Indonesia

Next Post

Copot Pj Gubsu Agus Fatoni

RelatedPosts

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025
Load More
Next Post

Copot Pj Gubsu Agus Fatoni

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

by Redaksi Penasultra.id
1 Juni 2025
0

Bank Sultra terus mendukung pemerintah dalam hal pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Read moreDetails

OJK dan Bank Sultra Terus Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

30 Mei 2025

Indosat Bagikan Deviden Tunai Rp2,7 Triliun Lebih pada Tahun Buku 2024

29 Mei 2025

Pertamina Sulawesi Tambah Kuota LPG 3 Kg, Antisipasi Permintaan saat Libur Nasional

28 Mei 2025

Evolusi Brand Legendaris SIMPATI di Momen 30 Tahun Telkomsel

28 Mei 2025

Recommended Articles

Karakter Elektoral Amran Sulaiman Positif Terhadap Capres 2024

10 September 2021

Hadirkan Sound Analog, Sun of Monday Rilis Single ke-2 ‘Why, U?’

17 Februari 2025

dr Rinrin Merinova Salurkan Paket Sembako ke Pondok Pesantren

21 Agustus 2022

Munas X Berjalan Sukses, Ketum Kowani: tidak Mudah Jadi Anggota IKWI

29 Oktober 2023

Valentine’s Day, Love Or Passion?

13 Februari 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Belasan Dokter Spesialis RS dr. LM Baharuddin Muna Mogok Kerja

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Abu Hasan Diminta Netral Sebagai Ketua Panitia Musda Golkar Sultra XI

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Sekolah Lansia Tangguh Resmi Dibuka di Kota Kendari

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kadis Dikbud Sultra Wajibkan Pegawai Nyanyi Hymne Guru di Setiap Apel Pagi

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rawat Warisan Budaya Leluhur, Festival Kaghati Kolope 2025 Bakal Digelar di Muna

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️