PENASULTRA.ID, MUNA – Proses perekrutan calon pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79 tahun 2024 di Kabupaten Muna menuai sorotan.
Sorotan yang datang dari berbagai pihak ini menyoal tinggi badan ideal dua anggota putri Paskibraka yang bertugas sebagai pengapit pembawa bendera pusaka sang merah putih yang hanya berukuran 157 centimeter (Cm).
Ukuran tinggi badan ini tak sesuai dengan Juklak, yakni minimal 160 cm dan maksimal 165 cm untuk Paskibraka putri. Diduga ada orang dalam (Ordal) yang berperan guna meloloskan dua anggota putri calon Paskibraka tersebut.
Hasil penelusuran, diduga dua anggota Paskibraka Muna pada peringatan HUT RI ke-79 itu tak lain adalah masing-masing keponakan dari Kepala Badan Kesatuan Badan dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Bidang (Kabid) di instansi itu.
Informasi yang berhasil dihimpun Penasaultra.id, seleksi pasukan Paskibraka di Muna ini sempat terjadi perselisihan paham. Perselisihan itu disebabkan adanya salah satu tim seleksi yang ditugaskan untuk menyeleksi calon anggota Paskibraka, namun ditengah jalan rekomendasi hasil seleksi tak diindahkan oleh pihak Kesbangpol sebagai instansi terkait.
Buntutnya, salah seorang tim seleksi dari unsur TNI yang bertugas di Kodim 1416/Muna Sertu Abas terpaksa mengundurkan diri.
Discussion about this post