PENASULTRAID, JAKARTA – Jamaah Muslimin (Hizbullah) menilai, larangan mengenakan jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional adalah bentuk diskriminasi yang tidak adil terhadap pelajar Muslimah, dapat melukai hati umat Islam, serta merusak prinsip-prinsip keadilan.
Demikian ditegaskan Amir Majelis Ukhuwah Pusat Jamaah Muslimin (Hizbullah) H. Sakuri dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2024.
Sakuri menjelaskan, penggunaan jilbab merupakan hak beragama yang mendasar dan dilindungi oleh konstitusi. Ia menyebutkan, Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
”Setiap Muslimah berhak untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk dalam mengenakan jilbab sebagai bagian dari kewajiban agamanya,” ujarnya.
Discussion about this post