PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejati Sultra, Selasa 20 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Hendro Dewanto mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Tujuannya untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Hendro.
Menurutnya, tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ujar Hendro.
Discussion about this post