PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejati Sultra, Selasa 20 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Hendro Dewanto mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Tujuannya untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Hendro.
Menurutnya, tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ujar Hendro.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan Sosial ketenagakerjaan (jamsostek), Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.
Hendro berharap, penandatangan kerja sama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian surat kuasa khusus (SKK) dari BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sultra.
Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengatakan, jamsostek adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program, yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Discussion about this post