PENASULTRAID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra secara virtual pada Selasa 17 September 2024.
Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh dibuka dengan kehadiran anggota DPRD yang telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Acara ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan APBD-P yang melibatkan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Supratman, juru bicara Badan Anggaran (Banggar), perubahan KUA-PPAS ini disebabkan oleh perubahan beberapa asumsi dasar anggaran, seperti target pendapatan dan belanja daerah serta adanya pergeseran anggaran.
Setelah pembahasan, disepakati target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 12,09% dari sebelumnya sebesar Rp4,745 triliun menjadi Rp5,318 triliun. Sementara belanja daerah meningkat sebesar 5,43% dari sebelumnya sebesar Rp4,983 triliun menjadi Rp5,254 triliun.
Rincian perubahan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) tahun anggaran 2024.
Supratman menyampaikan rekomendasi Banggar terkait koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk realisasi dana bagi hasil, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta alokasi anggaran prioritas untuk infrastruktur dasar.
Mengacu pada Pasal 161 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi, pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Discussion about this post