PENASULTRA.ID, MUNA – Aliansi Gerakan Akademisi Muna (GAM) meminta Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati agar menarik dan membatalkan surat perintah tugas bernomor 000.1.2.3/10/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muna yang dilayangkan di Bawaslu dalam rangka monitoring dan pemantauan kegiatan kampanye Pilkada serentak 2024 di Bumi Sowite.
Dewan Pembina GAM, Abdi Nipangeran menilai kegiatan monitoring dan pemantauan kegiatan kampanye yang dilakukan Kesbangpol Muna yang dikepalai Amiruddin Ako berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di pesta demokrasi lima tahunan 2024.
“Aneh juga rasanya, kenapa nanti kampanye Pilkada baru ada kegiatan monitoring dan pemantauan yang dilakukan Kesbangpol Muna. Kenapa waktu Pemilu tidak ada kegiatan seperti ini dan kenapa hanya pemantauan kampanye, bagaimana dengan tahapan Pilkada lainnya,” kata Abdi, Selasa 1 Oktober 2024.
“Sebaiknya Pjs Bupati Muna segera mencabut dan membatalkan surat kesbangpol agar tidak berpotensi terjadinya keberpihakan,” Abdi menambahkan.
Discussion about this post