PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pemerintah setempat menggelar orientasi.
Tujuan orientasi PPPK ini untuk memperkenalkan visi misi pemerintah, dan tugas, fungsi sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah.
“PPPK harus paham tentang fungsi dan tugasnya sehingga, saya berharap seluruh peserta orientasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, agar ketentuan yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dapat terpenuhi dan dilaksanakan,” jelas Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Kamis 10 Oktober 2024.
Dihadapan seluruh peserta orientasi, bupati dua periode itu juga mengatakan, PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara, karena ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Untuk itu sebagai aparatur sipil negara segala sikap dan perilaku PPPK telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Sikap dan akhlak perilaku serta moralitas menjadi amanah yang wajib dijaga, baik di saat jam kerja maupun di luar jam kerja,” terang Surunuddin.
Suami Hj. Nurlin Surunuddin itu meyakini PPPK yang sedang dalam masa orientasi ini merupakan pribadi-pribadi terbaik yang telah melewati tahapan seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah yang profesional dan berintegritas.
Discussion about this post