PENASULTRAID, JAKARTA – Jamaah Muslimin (Hizbullah) melalui Ketua Majelis Ukhuwah Pusat (MUP), H. Sakuri menyatakan menolak penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang akhir-akhir ini semakin marak di berbagai kota seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Jakarta, dan kota-kota lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Sakuri kepada media pada Kamis 31 Oktober 2024.
”Islam dengan tegas mengharamkan miras,” tegas Sakuri seraya menyampaikan firman Allah Subhanahu wa ta’ala Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, ”Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Menurut Sakuri, melegalkan miras merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa dari segala kerusakan moral dan pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dalam liriknya memerintahkan membangun jiwa dan raganya untuk Indonesia Raya, bukan sebaliknya merusak diri dan bangsa.
Sakuri mengatakan dalam hirarki hukum positif dikenal istilah ”Lex superior derogate legi inferiori”, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu maka peraturan yang melegalkan miras batal demi hukum.
Olehnya itu, Jama’ah Muslimin mendesak kepala daerah kabupaten/kotamadya dan provinsi segera mencabut izin usaha outlet miras yang telah banyak menimbulkan kerusakan mental generasi muda dan bahkan memakan korban jiwa. Kepada para pemilik outlet miras agar menghentikan aktivitas perdagangan minuman kerasnya.
Kepada aparat penegak hukum juga diimbau agar segera bertindak melindungi warga masyarakat dari bahaya miras yang telah banyak menimbulkan perbuatan kriminal dan melakukan tindakan tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
Discussion about this post