PENASULTRA.ID, MUNA – Zainudin diberhentikan sebagai petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kepala Desa (Kades) Kogholifano, Kecamatan Pasir Putih.
Zainudin mengatakan dirinya telah diberhentikan secara sepihak. Pasalnya, dilakukan dengan tiba-tiba dan tak jelas apa alasannya sehingga dirinya dianulir.
Pria itu mengungkapkan, kabar terkait pemberhentian dirinya ini diketahuinya dari salah satu anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kogholifano.
“Padahal waktu pertama saya didaftarkan Kades sendiri yang minta ijazah dan KTP ku di rumah, tapi kenapa kalau saya diberhentikan tidak dikasi tau, bukan begini caranya,” keluh Zainudin.
Ironisnya, orang yang menggantikan Zainudin ini warga setempat yang baru sehari pulang dari daerah perantauan. Sementara SK sebagai petugas Linmas TPS sudah dikeluarkan sebelumnya.
Discussion about this post