PENASULTRA.ID, MUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna terkait dugaan pelanggaran kode etik pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pelanggaran kode etik lima komisioner ini perihal simbol angka satu pada baliho ajakan memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Belakangan baliho ajakan memilih yang berdiri disejumlah titik di 22 kecamatan di Bumi Sowite itu telah diturunkan oleh pihak KPU Muna. Namun, rupanya baliho tersebut tidak semuanya diturunkan.
Kemudian, indikasi kampanye hitam dalam buku visi misi pasangan calon (Paslon) bupati, yang mana pada Paslon nomor urut 1 gambarnya lebih besar dan terdapat logo Pemda Muna. Karena hal itulah yang menjadi alasan dipanggil dan diperiksanya Ketua KPU Muna LM Askar Ady Jaya bersama keempat koleganya.
Discussion about this post