PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sengketa kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo memasuki babak baru. Hari ini, para ahli waris melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Toufan Achmad, SH dan Abdul Razak Said Ali, SH resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Dalam materi gugatannya yang terdaftar dengan Nomor 2/PDT.G/2021/PN.BAU, para ahli waris nampak kesal. Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten Buton dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau pun dibidik. Masing-masing mereka menjadi tergugat I, II dan III.
“Hari ini resmi kami ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Baubau. Adapun yang ditarik sebagai tergugat ada tiga pihak,” ungkap Toufan, Rabu 20 Januari 2021.
Seperti diketahui, sengketa lahan SDN 2 Wajo ini sebenarnya telah lama bergulir sejak 1976 saat awal pembangunannya. Pusat pendidikan dasar yang awalnya bernama sekolah inpres itu bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton.
Discussion about this post