PENASULTRA.ID, MUNA – Pasca perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disibukkan dengan adanya laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik, netralitas hingga pidana Pemilu.
Jika sebelumnya, lima komisioner KPU Muna yang diperiksa, kini giliran 37 pejabat mulai dari kepala dinas, camat, sekretaris dinas, kepala bidang hingga kepala seksi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menjadi terperiksa atas dugaan pelanggaran netralitas hingga pelanggaran pidana Pemilu saat Pilkada Muna.
Pemeriksaan puluhan abdi negara di Bawaslu Muna itu diperkirakan terbanyak di wilayah Sultra dalam momen pesta demokrasi tahun ini.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim memimpin langsung proses pemeriksaan dan klarifikasi puluhan ASN tersebut.
“Kita periksa sebagai saksi, ada dari pelapor dan dari terlapor,” terang Al Abzal, Kamis 5 November 2024.
Sejauh ini, Bawaslu Muna masih mendalami apakah temuan tersebut masuk kategori pelanggaran netralitas ASN, ataukah terdapat unsur pelanggaran pidana Pemilu atau tidak.
Discussion about this post