PENASULTRAID, JAKARTA – Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) melalui tim hukum dan advokasi menghadiri sidang uji materiil undang-undang (judicial review/JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 164/PUU-XXII/2024 pada Senin 16 Desember 2024 lalu.
Para pemohon perkara ini memperbaiki permohonannya terkait pengujian materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang biasa disingkat UU MD3.
Pasal-pasal yang diuji tersebut tidak mengatur adanya batasan periode masa jabatan anggota Dewan untuk kembali dipilih dan menjabat dalam periode berikutnya.
Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandung tahun 2024, Indri Hafsari, selaku pemohon mengklaim sebagian anggota Dewan yang terjerat tindak pidana korupsi ialah anggota yang sudah menjabat periode sebelumnya.
Wakil Ketua Presidium Nasional FPMI itu menginginkan adanya ketentuan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif yang diatur dalam UU MD3.
“Contohnya di Kota Bandung, terakhir di kasus korupsi terkait pengadaan alat telekomunikasi bersama wali kota, banyak sekali yang terjerat adalah anggota-anggota legislatif yang mengulang periode,” ujar Indri caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu saat sidang perbaikan permohonan.
Discussion about this post