PENASULTRAID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memenuhi janjinya untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
RDP yang digelar di salah satu ruang rapat gedung DPRD Sultra pada Rabu 22 Januari 2025 ini turut menghadirkan Direktur PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) Basmala Septian Jaya dan sejumlah pihak terkait.
Agenda RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang dibawa oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra.
Menurut Jenderal Lapangan Korum Sultra Malik Botom, PT TBS diduga telah melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Malik juga menyebut bahwa dugaan pencemaran lingkungan telah berdampak pada wilayah pertanian masyarakat.
Discussion about this post