PENASULTRA.ID, MUNA – La Ode Awori warga Desa Laiba, Kecamatan Parigi kabarnya bakal digugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Rencana gugatan Pemkab Muna ini lahir pasca lahan bersertifikat Awori tersebut rencana akan disewakan kepada provider untuk pembangunan Base Transceiver Station (BTS).
Dikutip dari laman salah satu media online (daring), Kepala Desa (Kades) Laiba, Boi Sandri menegaskan, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan BTS milik Awori berada di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah. Klaim itu berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Kami tidak menolak pembangunan BTS, tetapi lahan tersebut adalah aset pemerintah sesuai SKT. Untuk itu, Pemkab Muna akan mengajukan gugatan di pengadilan guna memastikan kepemilikan sah atas lahan itu,” kaga Boi, Jumat 24 Januari 2025.
Senada, mantan Kades Laiba, Rahmat Sufa menyebut, lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi, termasuk area yang diklaim Awori, merupakan milik desa. Pada 1986, desa menghibahkan lahan tersebut kepada pihak sekolah.
Menurut Rahman, hingga 1999, pihak sekolah secara rutin memperbarui akta hibah dan SKT, bahkan sempat mendirikan rumah jabatan guru di lokasi tersebut.
“Hingga 2013, lahan yang kini diklaim masih digunakan sebagai lapangan sepak bola sekolah,” kata Rahmat yang masih dikutip di laman media online.
Discussion about this post