PENASULTRAID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) resmi menandatangani kerja sama program penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan bagi pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Penandatangan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto dan Kepala BPVP Sultra Amran pada Kamis 6 Februari 2025 dan turut disaksikan pejabat utama Kejati Sultra serta diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Sultra melalui zoom.
“Nota kesepakatan yang baru saja dilaksanakan memiliki nilai luhur karena bertujuan membekali keterampilan bagi pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata Hendro Dewanto.
Setelah melalui pelatihan yang diselenggarakan BPVP diharapkan pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat hidup mandiri.
“Secara prinsip, timbulnya perkara-perkara pidana ringan disebabkan berbagai hal. Antara lain, pelaku tidak memiliki pekerjaan atau menganggur. Mungkin juga karena konflik keluarga,” jelas Hendro Dewanto.
Discussion about this post