PENASULTRA.ID, MUNA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi melimpahkan lima berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.
Lima berkas perkara tersebut, terdapat dua berkas kasus dugaan penyimpangan keuangan negara pada belanja modal optimalisasi jaringan air bersih/air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara yang anggarannya melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2021.
Kasus yang menjerat AR (inisial), selaku pelaksana dan ZL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu merugikan uang negara sebesar Rp. 406.872.453.
Selanjutnya dua berkas perkara lainnya berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana JKN Kapitasi Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna tahun anggaran 2023-2024, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.932.092.534.
WM selaku kepala Puskesmas Lohia dan U bendahara BOK dan JKN Puskesmas Lohia adalah tersangka dalam kasus tersebut.
Terakhir, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Walengkabola/Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan tersangka HI, mantan kades Oempu.
Discussion about this post