PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Kala itu, tahun 1999, masyarakat Kendari bagian Selatan melalui kerukunan keluarga Wawowonua yang didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh wanita dari 11 kecamatan maupun masyarakat Kendari Selatan yang berdomisili di luar wilayah Kendari Selatan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Kendari dan DPRD Kabupaten Kendari untuk memekarkan Kabupaten Kendari dengan membentuk Kabupaten Kendari Selatan.
Pengajuan usulan Kabupaten Kendari ini disponsori oleh salah satu tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara, H. Jakub Silondae.
Pemerintah Kabupaten Kendari meneruskan usul masyarakat Kendari Selatan dengan membentuk Tim Teknis Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor 198 Tahun 1999.
DPRD Kabupaten Kendari setelah mengamati aspirasi masyarakat Kendari Selatan itu akhirnya mengeluarkan Keputusan Nomor 3.B Tahun 1999 tentang Persetujuan usulan pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Kendari Selatan dan surat DPRD Kabupaten Kendari Nomor. 3.B Tahun 1999, akhirnya juga mengeluarkan rekomendasi bernomor 165/515/DPRD tanggal 5 Oktober 2000 dengan maksud mendukung usulan lahirnya pemekaran Kabupaten Konawe Selatan.
Bupati Kendari saat itu kemudian mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sultra sebagai bahan kajian pembentukan Kabupaten Konawe Selatan melalui suratnya Nomor 126.3125 tanggal 18 Desember 2000.
6 Maret 2001 bertempat di P2ID Kendari dilaksanakan Rapat Pembentukan Ibu Kota Kabupaten Konawe Selatan yang dihadiri oleh Komisi II DPR-RI, Pimpinan DPRD Kabupaten Kendari, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari, tokoh cendekiawan/perguruan tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Dari pertemuan tersebut dilahirkanlah suatu keputusan penting mengenai proses usulan pemekaran Kabupaten Konawe Selatan dengan ibukotanya berkedudukan di Andoolo yang selanjutnya akan diperjuangkan di rapat pembahasan DPR RI pada 18 Maret 2001 di Jakarta melalui anggota Dewan yang mewakili Sulawesi Tenggara.
6 Juni 2001, DPRD Sultra menyelenggarakan rapat paripurna membahas Surat Gubernur Sultra Nomor 126. 881 tanggal 2 Januari 2001 tentang Rekomendasi Pertimbangan DPRD Sulawesi Tenggara termasuk surat Bupati Kendari Nomor 126.3125 tanggal 18 Desember 2000.
Aspirasi berkembang dan disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Dengan begitu, DPRD Sultra mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 8/DPRD/2001 tentang persetujuan terhadap usul pemekaran Kabupaten Kendari dengan membentuk Kabupaten Konawe Selatan.
Pada 26 Juni 2001, Gubernur Sultra mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta agar menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui suratnya Nomor 130/3361.
Lalu, 20 Juli 2001, Bupati Kendari H. A. Razak Porosi juga mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menetapkan Ibu Kota Kabupaten Konawe Selatan di Andoolo melalui suratnya Nomor 130/2962 saat itu.
Januari 2002, masyarakat Kecamatan Andoolo, Palangga dan Tinanggea mengadakan persiapan kunjungan kerja tim DPRD dengan kegiatan penataan rencana kedudukan Ibu Kota Konawe Selatan di Desa Potoro Kecamatan Andoolo. Rapat persiapan tersebut dipimpin oleh Camat Andoolo Kusmayadi Silondae, Camat Tinanggea H. Ridwan Mangidi dan Camat Palangga Suka Paluala.
Pada 17 Juni 2002, DPRD Kabupaten Kendari mengadakan rapat pleno tentang dukungan penyediaan dana untuk Kabupaten Konawe Selatan dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 12 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002.
Kemudian, pada 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Kendari menggelar rapat pleno tentang penentuan calon ibu kota Kabupaten Konawe Selatan di Andoolo dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2002.
Berikutnya pada 5-7 Agustus 2002, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin oleh Wachju M. Nadjib dari Departemen Dalam Negeri bersama anggota tim 19 orang dari berbagai unsur Departemen dan Non Departemen, mengadakan kunjungan di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meninjau calon daerah pemekaran Kabupaten Konawe Selatan.
Selama di Kendari, rombongan tim pusat itu langsung mengadakan audiensi dengan Gubernur Sultra H. La Ode Kaimuddin di Aula Merah Putih pada 5 Agustus 2002.
Discussion about this post