PENASULTRAID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi perdebatan panas setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI.
Pertemuan yang digelar di Senayan, Senin 5 Mei 2025, ini bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan media terkait revisi UU Penyiaran, terutama menyangkut regulasi konten multiplatform dan digital.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa revisi UU ini harus menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
“Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi,” tegas Zulmansyah didampingi Sekjen Wina Armada Sukardi dan sejumlah pengurus PWI.
RUU Penyiaran Harus Adaptif, Bukan Membatasi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran tidak ingin membuat regulasi yang kaku.
“Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media seperti PWI, AJI, dan AVISI. RUU ini harus menjawab tantangan industri penyiaran modern tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers,” ujarnya.
Menurut Dave, DPR berkomitmen untuk menampung seluruh masukan sebelum RUU dibahas lebih lanjut.
Adapun poin krusial yang menjadi perhatian antara lain, potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999, pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif dan kewenangan berlebihan lembaga pengawas yang bisa mengancam independensi media.
Catatan Kritis PWI
Dalam paparannya, PWI Pusat menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers. Di antaranya, Pasal 27 tentang kewenangan pengawasan konten yang multitafsir, Pasal 35 yang mewajibkan media menyensor konten “bermasalah” tanpa definisi jelas dan Pasal 42 yang memberi kewenangan besar pada negara dalam pencabutan izin siaran.
“Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru. Kami minta DPR memastikan UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers,” tegas Zulmansyah Sekedang.
AJI dan AVISI Desak Perlindungan Konten Kreator Digital
Tak hanya PWI, perwakilan AJI dan AVISI juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menekankan bahwa RUU Penyiaran harus melindungi konten kreator digital tanpa membebani dengan regulasi berlebihan.
“Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus fleksibel, bukan menghambat inovasi,” kata perwakilan AVISI.
Discussion about this post