PENASULTRA.ID, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar rapat agenda evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tahun anggaran 2024 bersama 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa 6 Mei 2025.
Terdapat sejumlah persoalan yang menjadi atensi para anggota DPRD Muna dalam rapat gabungan komisi itu. Salah satunya terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai mencekik masyarakat.
Pasalnya kenaikan tarif pajak yang diharapkan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berbanding terbalik dengan kenyataan. PAD dari hasil penarikan PBB justru menurun sejak ditetapkan dan berlakukannya peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang salah satu adalah retribusi dari PBB perkotaan dan pedesaan (PBB-P2)
Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin mengatakan, PAD yang bersumber dari PBB mencapai kurang lebih Rp3,2 miliar di tahun 2023. Namun sejak perda tersebut diberlakukan, PAD dari PBB-P2 tahun 2024 malah mengalami penurunan yang cukup siginifikan menjadi Rp2,5 miliar.
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, penyebab penurunan PAD itu faktor terbesarnya adalah bertambahnya nilai PBB berkali-kali lipat yang membuat masyarakat ‘menjerit’.
“Kenaikan tarif PBB di Muna menjadi salah satu atensi khusus kami karna kenaikan ini sangat berdampak besar pada masyarakat. Kenaikan PBB ini juga sudah tidak rasional, bisa dibilang seribu persen, ini perlu dievaluasi kembali,” ujar Rasmin dalam rapat gabungan komisi bersama 11 OPD lingkup Pemda Muna.
“Jika terjadi kenaikan mestinya tidak melampaui nilai yang ditentukan perundang undangan yaitu undang-undang nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan dan sebelum diberlakukan harus disosialisasikan dulu ke masyarakat,” Rasmin menambahkan.
Pendapat serupa juga datang dari Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fajarudin Wunanto.
Discussion about this post