PENASULTRA.ID, MUNA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD) telah melayangkan surat penyelesaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 yang ditujukan kepada Bupati Muna, tertanggal 24 Juli 2023.
Surat yang ditandatangani oleh Ditjen BPD, Eko Prasetyanto itu memerintahkan agar membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan melantik calon kepala desa (Cakades) terpilih hasil Pilkades serentak 2022 di empat desa, yakni Desa Parigi, Kambawuna, Wawesa dan Oensuli.
Hal itu mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa Pilkades serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten atau kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Kemudian berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Cakades yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memiliki suara terbanyak. Berikutnya pada Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa cakades terpilih dilantik oleh bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah penertiban keputusan bupati/walikota.
Surat Ditjen BPD Kemendagri RI berkaitan dengan surat Bupati Muna Nomor 140/315 tanggal 21 Februari 2023 merupakan klarifikasi pelaksanaan PSU dalam Pilkades di Kabupaten Muna tahun 2022 dan surat Ditjen BPD tanggal 28 Januari 2023 mengenai tanggapan terkait penetapan Cakades terpilih.
Selain Surat Ditjen BPD Kemendagri RI, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mendukung dengan mengeluarkan surat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 24 Maret 2024. LHP Ombudsman tersebut menyebut adanya tindakan maladministrasi dalam proses penyelesaian perselisihan Pilkades serentak di empat desa di Muna.
Olehnya itu, Ombudsman Sultra meminta Bupati Muna agar mengangkat dan menetapkan kepala desa terpilih yang mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai Cakades terpilih melalui keputusan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tanggal 27 November 2022.
Kurang lebih setahun surat ‘sakti’ Ditjen BPD Kemendagri RI dan Ombudsman Sultra itu dilayangkan dan diterima oleh Bupati Muna, namun hingga kini perintah itu masih diabaikan oleh Pemkab Muna.
Bachrun yang kala itu menjabat Plt Bupati Muna malah lebih memilih menandatangani perpanjangan jabatan empat Kades yang dimaksud dari enam tahun menjadi delapan tahun bersama pengukuhan perpanjangan jabatan 120 Kades lainnya yang dilaksanakan di SOR La Ode Pandu, pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Perintah Ditjen BPD Kemendagri RI dan LHP Ombudsman Sultra tersebut ‘tak ampuh’ ditangan Pemkab Muna.
Tak sampai disitu, terkait perintah pembatalan PSU dan pengangkatan Kades terpilih hasil Pilkades serentak itu kerap disuarakan Komisi I DPRD Muna dalam beberapa rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait.
Discussion about this post