PENASULTRAID, KENDARI – Seorang warga Kendari bernama Sultan, resmi ditetapkan sebagai terpidana dalam tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari No. 16/Pid.Sus/2025/PN Kdi.
Sultan dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Sultan mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Kendari dengan Nomor Kontrak 606004369824. Namun, setelah unit diterimanya, unit tersebut langsung diberikan kepada Muamar Liambo (sekarang DPO) yang merupakan kakak iparnya tanpa izin dari FIFGROUP selaku perusahaan yang memfasilitasi pembiayaannya.
Upaya penagihan oleh pihak FIFGROUP pun menemui kendala karena keberadaan unit tidak diketahui, sementara terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kewajibannya.
Diketahui sepanjang masa kreditnya Sultan belum sekalipun membayar angsurannya sehingga dalam kasus tersebut kerugian yang diakibatkan atas perbuatan Sultan sebesar kurang lebih Rp55 juta.
Atas perbuatan tersebut, Sultan pun kemudian dilaporkan ke kepolisian sebagai upaya terakhir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Cabang FIFGROUP Kendari, Didiek Peter Pasaribu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jaminan fidusia. Seringkali pengalihan objek fidusia dianggap sesuatu hal yang sepele, mengingat perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, sehingga terhadap pelaku dapat diancam dengan sanksi pidana.
Discussion about this post