PENASULTRAID, PANGKALPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengecam pengeroyokan terhadap anggota PWI Babel di Belitung Timur (Beltim) oleh orang tak dikenal (OTD) saat melakukan tugas jurnalistik pada Kamis 17 Juli 2025.
Ketua PWI Babel, Mohammad Fathurrakhman atau Boy mendesak Polres Belitung Timur untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini.
“Ini bentuk menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers. Ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, jadi sudah masuk ranah pidana,” tegas Boy.
Menurut Boy, kemerdekaan pers melindungi dan menjamin hak asasi warga negara dalam hal ini wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyiarkan informasi dalam bentuk berita.
“Anggota PWI Babel sedang melaksanakan tugas jurnalistik, ini malah diduga dikeroyok,” timpalnya.
Boy mengingatkan agar pihak Polres Beltim tidak ragu memproses dan mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan.
“Saya sudah instruksikan mengawal kasus ini, dan anggota PWI Babel atau yang bersangkutan melaporkan ke polisi,” tegas Boy lagi.
Adapun kronologis kejadian saat itu tiga wartawan, salah satunya Lendra Agustian, anggota PWI Babel sedang melakukan tugas jurnalistik di proyek tambak udang vaname di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur.
“Kami menerima panggilan telepon dari Kepala UPT KPHP Gunung Durin, Cahyono yang meminta kami untuk menemuinya di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur,” kata Lendra alias Kacak menghubungi teman-teman PWI Babel, Kamis 17 Juli 2025.
Pertemuan itu, kata Kacak, dimaksudkan untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang telah tayang sebelumnya.
“Saya (Lendra) bersama dua rekan, Herlambang dan Jasman, berangkat ke Manggar menggunakan mobil sekitar pukul 10.00 WIB. Kami tiba sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.
Discussion about this post