PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) membuka Rapat Koordinasi (Rakor) program pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025, yang digelar di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sultra, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur ASR menegaskan bahwa korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan penghancur masa depan generasi.
“Korupsi itu merampas hak-hak dasar masyarakat, menggerus anggaran pendidikan, mengganggu distribusi bantuan sosial, menghambat pembangunan dan pelayanan kesehatan, hingga merusak tata kelola sumber daya alam kita,” terangnya.
Pencegahan korupsi dipandang lebih utama dibanding penindakan, tentu dengan menekankan penguatan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita harus mampu membangun sistem pemerintahan yang kuat dan bersih terhadap korupsi, dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di setiap lini birokrasi,” ujar ASR.
Gubernur ASR menyampaikan empat langkah konkret yang telah dan akan terus dilakukan Pemprov Sultra dalam rangka mencegah tindakan korupsi, yaitu, pertama, penguatan sistem pengawasan internal dan penerapan whistleblowing system.
Kedua, digitalisasi pelayanan publik, termasuk keuangan daerah, perizinan, dan pengadaan barang/jasa. Ketiga, peningkatan transparansi pengelolaan aset dan sektor strategis seperti pertambangan, kehutanan, dan perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk menjaga keutuhan aset milik daerah.
Terakhir, pembinaan etika pemerintahan dan integritas bagi ASN dan kepala daerah.
Gubernur ASR menggarisbawahi bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tugas KPK atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kolektif semua pihak—termasuk dunia usaha, media, dan masyarakat sipil.
Discussion about this post