PENASULTRA.ID, MUNA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jaelani menggelar sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) kepada kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kehutanan dan Rumah BUMN PLN Muna.
Kegiatan yang merupakan kerja sama antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Makassar ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Raha, Senin 4 Agustus 2025.
Dalam sosialisasi itu, Jaelani menjelaskan tentang implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Makassar.
“SVLK adalah sistem yang memastikan produk kayu dan turunannya berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara lestari,” kata Jaelani, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Jay ini, bagi UMKM, SVLK berperan penting dalam memenuhi persyaratan pasar ekspor dan meningkatkan daya saing produk kayu di pasar global.
“SVLK menjadi syarat wajib untuk produk kayu yang diekspor. Sertifikasi SVLK ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kayu UMKM, membuka akses pasar yang lebih luas, dan meningkatkan nilai jual,” ujar Bang Jay.
Discussion about this post