PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah melakukan rangkaian penyelidikan (Lidik) lima perkara dugaan korupsi.
Kelima perkara itu yakni dugaan penyimpangan penggunaan anggaran stunting tahun anggaran 2022 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna.
Selanjutnya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran stunting tahun anggaran 2022 di DPPKB Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran rehabilitasi Kantor Perwakilan Pemda Buton Utara (Butur) di Kota Baubau yang merupakan milik pribadi dianggarkan APBD Kabupaten Butur tahun anggaran 2022-2023.
“Kemudian dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2021 dan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan BPK terhadap 41 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara tahun 2022-2023,” beber Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna La Ode Fariadin pada Rabu 3 September 2025.
Jika ada lima kasus dalam tahap lidik, Pidsus Kejari Muna juga sedang menyidik (Sidik) empat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana tersebut yakni, korupsi penyimpangan/penyelewengan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan stadion sepak bola Raha di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna dua tahun anggaran, 2022 dan 2023.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada bagian umum Sekretariat Daerah Mubar tahun anggaran 2023.
“Terakhir terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN kapitasi tahun anggaran 2023 dan 2024 pada UPTD Puskesmas Lohia,” papar Fariadin.
Discussion about this post