PENASULTRA.ID, MAKASSAR – Aktivitas menyalip atau mendahului kendaraan lain di jalan raya sering kali menjadi momen yang krusial dan penuh risiko, terutama di tengah kondisi lalu lintas yang dinamis dan padat.
Kesalahan dalam melakukan manuver ini dapat berujung pada kecelakaan, sehingga setiap pengendara wajib memahami aturan serta teknik menyalip yang aman.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 109 ayat 1, ditegaskan bahwa pengemudi yang hendak mendahului wajib menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan kendaraan yang akan dilewati. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keteraturan arus lalu lintas dan meminimalisir risiko benturan antarkendaraan.
Meski demikian, pada Pasal 109 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur kiri untuk menyalip. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan syarat pengendara tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta memastikan kondisi jalan benar-benar memungkinkan.
Safety Riding Supervisor Astra Motor (Asmo) Sulawesi Selatan (Sulsel), Habib Permadi mengatakan, menyalip tidak hanya soal mencari celah di jalan, tetapi juga membutuhkan perhitungan jarak, kecepatan, dan kondisi sekitar.
“Banyak pengendara yang terburu-buru saat menyalip, padahal risiko kecelakaan bisa meningkat tajam jika tidak memperhitungkan jarak aman atau tidak memerhatikan kendaraan dari arah berlawanan. Edukasi seperti ini sangat penting agar pengendara lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan,” kata Habib.
Discussion about this post