PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sultra serta Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
MoU ini sekaligus dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di salah satu hotel di Kendari, Jumat 26 September 2025)
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara BPJamsostek dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diharapkan dengan kerja sama ini, pekerja di sektor formal maupun informal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang lebih optimal.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan, kolaborasi antara BPJamsostek dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) secara profesional dan akuntabel.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andi Sumangerukka.
Ia berharap seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan ini terus mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan menjaga komitmen dan bersinergi sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosialnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar mengatakan, penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum dan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Forum ini menghasilkan kolaborasi dan sinergi dari seluruh peserta untuk berkomitmen menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek di Sultra secara efektif dan bermanfaat.
“Semua ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja serta berpotensi mendukung pemulihan keuangan negara,” ujar Abdul Qohar.
Discussion about this post